RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pendataan kendaraan dinas atau mobil dinas (mobdin) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru hingga kini masih berlangsung.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diminta segera menuntaskan pendataan dan melaporkan jumlah mobil dinas.
Hingga kini masih ada sekitar 10 OPD tak kunjung menyampaikan laporan jumlah mobil dinas ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Padahal mereka diberi batas waktu hingga 15 Agustus 2022 untuk melapor.
"Masih ada sekitar 10 OPD yang belum menyampaikan. Mudah-mudahan segera mereka sudah lengkapi semuanya," ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, Sabtu 20 Agustus 2022.
Meski terkesan lamban, namun Jamil memastikan tidak ada OPD yang mengalami kendala dalam mendata mobil dinas tersebut.
"Kendala tidak ada, cuma lambat saja menyampaikan laporan ke BPKAD. Begitu juga dengan tenaga harian lepas (THL), masih ada juga OPD yang belum melaporkan," ungkapnya.
Lebih jauh disampaikan Jamil, pendataan mobil dinas bertujuan untuk penataan aset serta pemerataan pemakaian kendaraan operasional bagi pejabat eselon di lingkup pemerintah kota.
"Jadi, pak Pj wali kota minta pembagian mobil dinas harus merata. Jangan sampai ada pejabat eselon III yang tidak memakai mobil dinas, sementara pejabat lain (eselon II) ada yang memiliki lebih dari satu mobil dinas," jelasnya.