(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya menyesalkan tindakan PT Sewangi Sejati Luhur yang beroperasi di daerah Kecamatan Tapung Hulu belum memiliki kejelasan terkait Plasma 20 persen yang di berikan kepada enam desa, salah satunya Desa Sukaramai.
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya, Muhammad Yandra Ansari, menuturkan harusnya PT Sewangi Sejati Luhur mengikuti Permentan No 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
"Aturan itu menegaskan bagi perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan," terangnya, Selasa, 16 Agustus 2022.
Sebab itu, Yandra meminta meminta Kepala BPN Provinsi Riau, PJ Bupati Kampar, serta DPRD Komisi III Kampar agar segera menindaklanjuti kasus PT. Sewangi Sejati Luhur yang tidak memperpanjang HGU-nya.
"Hal itu sesuai dengan salah satu syaratnya adalah memberikan hak masyarakat 20% yang sampai hari ini belum jelas keberadaannya. Sejauh ini kami mengetahui pihak desa sudah menyurati pihak perusahaan untuk menanyakan kejelasan dari plasma 20% yang didapat tapi sampai hari ini belum ada balasan surat tersebut," ungkap Yandra.
Baca Juga
Lebih jauh, Yandra menuturkan sebenarnya PT Sewangi Sejahtera Luhur dan Dinas Perkebunan Kampar sudah menandatangani ketentuan plasma 20 persen kepada enam desa masing-masing seluas 40 hektare itu.
"Pertanyaan kami itu karena diiketahui luas lahan PT Sewangi Sejati Luhur yaitu 8.579 hektare dan yang memiliki HGU 6.700 hektare, berarti ada 1.879 hektare di luar HGU," terangnya.
"20 persen dari luas lahan HGU sebanyak 1.340 hektare yang seharusnya menjadi milik masyarakat dan hanya dibagikan sebanyak 240 hektare ke 6 desa. Ada 1.100 hektare lagi yang tidak diberikan perusahaan kepada masyarakat tentu ini saja sudah mengangkangi konstitusi yang berlaku," imbuh Yandra.
Berangkat dari hal itu, Yandra mengaku pihaknya akan mengadakan aksi besar-besaran jika tuntutannya tak ditanggapi pihak terkait.
"Kalau tak ada tindak lanjut dari PT. Sewangi Sejati Luhur maupun Pemerintah Kabupaten Kampar kami akan aksi besar-besaran baik dari mahasiswa juga masyarakat," pungkasnya.