Syafri Harto Bebas, Komnas Perempuan: Bukan Berarti Peristiwa Pelecehan Seksual Tak Terjadi

Syafri-Harto11.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai ditolaknya kasasi oleh jaksa terhadap Syafri Harto.

Hal itu dikatakannya mengingat perjuangan yang ditempuh korban selama berbulan-bulan untuk mendapatkan akses keadilan.

"Kami berharap tidak terbuktinya pelecehan seksual ini tidak mengurangi kepercayaan kita terhadap korban. Dengan pertimbangan tidak terbukti secara hukum bukan berarti peristiwa pelecehan seksual tidak terjadi," tegas Siti saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID via WhatsApp, Kamis, 11 Agustus 2022.

Siti mengaku, pihaknya menghormati keputusan MA terhadap putusan pelecehan seksual di Unri. Sebab itu, ia tak berhenti di situ dan akan mempelajari keputusan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi dan hormat pada korban, mahasiswa, pendamping serta masyarakat yang mendukung korban dan mengawal kasus ini," tandasnya.


 

 

Sebelumnya, pihak Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri, yang senantiasa mendampingi korban turut merasakan kekecewaannya.

"Kami kecewa! Kehadiran perempuan dalam formasi majelis hakim, nyatanya tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Korban dibunuh lagi, keadilan ditikam berkali-kali!" tegas Agil Fadlan selaku Kepala Bidang Advokasi Komahi Unri.

Diketahui, dalam laman web MA menolak kasasi jaksa terhadap Syafri Harto. Dijelaskan di situ status perkara; putus, pada Selasa, 9 Agustus 2022 silam dengan amar putusan; TOLAK.