6 Fakta Sidang Putusan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Sidang-Annas-di-PN-Pekanbaru.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis, 28 Juli 2022 .

Annas Maamun terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau.

Sidang putusan Annas Maamun dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun hingga pukul 12.00 WIB, ruang sidang masih sepi dari kehadiran jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.

Berikut ini riauonline rangkum fakta yang terungkap pada sidang putusan Annas Maamun:

Annas Maamun lakukan sidang putusan secara daring

Annas mengikuti sidang putusan secara daring dari Rutan Pekanbaru. Menggunakan baju batik, pria yang juga lebih dikenal sebagai Atuk Annas ini sempat berbaring di Rutan Pekanbaru menunggu sidang putusan ini digelar.

Annas Maamun ajukan pledoi

Sebelumnya, Annas Maamun divonis 2,5 tahun dan denda Rp150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada sidang lanjutan kali ini, lewat kuasa hukumnya atuk Annas mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan.


 

 

Annas Maamun berharap bisa menghabiskan masa tua bersama anak dan cucu

Pria berusia 83 tahun ini membacakan pembelaannya secara virtual dari Rutan Pekanbaru. Ia berharap di masa tuanya dapat menikmati waktu dengan 10 anak dan 24 cucunya.

"Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu saya yang masih kecil-kecil. Harusnya di usia saya sekarang dapat menikmati waktu dengan cucu," ujar Annas dengan suara bergetar.

Membantah memberikan sejumlah uang

Annas Maamun juga membantah pemberian uang kepada anggota DPRD merupakan inisiatifnya. Ia mengatakan memang ada pemberian uang, namun yang mencari uang dan pembagiannya ditentukan oleh Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat sebagai asisten II bidang pembangunan Provinsi Riau.

Annas berharap kemurahan hati hakim

Annas berharap dengan kerendahan hati Hakim, dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini.

"Berikanlah saya kesempatan di akhir usia saya yang telah 83 tahun ini dengan tenang sebelum dipanggil Allah SWT. Agar bila saya dipanggil Allah, kiranya saya dapat disaksikan anak dan cucu," pungkasnya.

Annas Maamun divonis 1 tahun penjara

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta kepada Annas Maamun. Annas Maamun terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau.

Pembacaan putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Dahlan di Ruang Soebakhti lantai dua PN Pekanbaru, Kamis, 28 Juli 2022.

"Dengan ini terdakwa Annas Maamun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan," ujar hakim dalam sidang.