RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Rapat pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 tuntas dibahas oleh anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hanya dalam kurun waktu dua hari.
Ini merupakan pembahasan tercepat yang dilakukan anggota DPRD Kuansing selama melakukan pembahasan Ranperda di DPRD Kuansing. Ranperda pertanggungjawaban APBD 2021 tersebut telah disetujui DPRD Kuansing pada Minggu, 31 Juli 2022 malam.
Batas pengesahan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing 2021 memang berakhir pada 31 Juli 2022. Sesuai aturan persetujuan bersama terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Kuansing 2021 paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Wakil Ketua DPRD Kuansing, Zulhendri saat memimpin sidang paripurna mengatakan, sebelum dilakukan pembahasan telah dilakukan rapat dengan 7 fraksi di DPRD Kuansing.
Dalam rapat tersebut memutuskan memberikan mandat kepada Wakil Ketua I DPRD Kuansing Zulhendri dan kepada Wakil Ketua II DPRD Kuansing Juprizal untuk mengagendakan rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Dalam rapat Banmus tersebut diagendakan rapat paripurna terkait wacana pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing 2021.
Sebelum ditandatanganinya nota kesepakatan dengan pemerintah daerah pada rapat paripurna agenda pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing 2021, Minggu, 31 Juli 2022 malam.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kembali bertanya kepada anggota DPRD Kuansing yang hadir apakah setuju memberikan mandat kepada dirinya untuk menandatangani nota kesepakatan terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD 2021.
Sebanyak 25 anggota DPRD Kuansing dengan lantang menyatakan "Setuju". Akhirnya Zulhendri didampingi Wakil Ketua II Juprizal menandatangani nota kesepakatan terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Kuansing 2021.
DPRD Kuansing juga menggunakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang masih dalam sengketa. Pasalnya salah seorang anggota DPRD Kuansing Gusmir Indra dari fraksi Gerindra menggugat Ketua DPRD Kuansing terkait pembentukan AKD di DPRD Kuansing ke PTUN Pekanbaru. Persoalan tersebut masih bergulir dan belum ada putusan dari PTUN Pekanbaru.
Anggota DPRD Kuansing yang melakukan pembahasan terhadap Ranperda ini dan ikut paripurna sebagian besar mereka yang menolak pembentukan AKD di DPRD Kuansing.
Sebelumnya ada lima yang menolak AKD tersebut diantaranya fraksi partai Gerindra, fraksi PAN, fraksi Demokrat, fraksi PDIP dan satu dari partai Hanura dan kini tampaknya mereka sudah mulai menerima.
Fraksi tersebut juga pernah berkirim surat ke Ketua DPRD Kuansing menyampaikan penolakan mereka terhadap pembentukan AKD tersebut. Salah satu poin dalam surat tersebut sejumlah fraksin ini juga menyatakan tidak akan menghadiri persidangan di DPRD Kuansing sebelum adanya pembentukan AKD yang sah dan konstitusional.