(Istimewa)
Selasa, 28 Juni 2022 10:38 WIB
Editor: Yola Ristania Vidiani
(Istimewa)
Laporan: Hendra Dedafta
RIAU ONLINE, SIAK - Dalam upaya meningkatkan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak membuka layanan pengurusan Nomor Induk Usaha (NIB) di program Bujang Kampung.
Plt, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Siak Hendrisan melalui Kepala Bidang UMKM Adi Zulyanto mengatakan layanan ini dibuka untuk mendukung lahirnya 1.000 UMKM baru di Siak, sesuai program Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak.
Melalui layanan pengurusan NIB, Adi berharap, pelaku usaha di Siak memiliki legalitas dan identitas.
"Layanan NIB ini istilahnya kita jemput bola dan mendorong UMKM naik kelas, salah satu syarat UMKM naik kelas adalah izinnya lengkap, sudah ada di online Single Submission atau OSS. Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro dapat menjadi sarana pemberdayaan," kata Adi, Senin, 28 Juni 2022.
Dengan mempunyai izin, kata dia, pelaku ekonomi arus bawah bisa menjadi penerima program pemberdayaan maupun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun dari perbankan.
Baca Juga
Setelah 19 kali membuka meja layanan, sebut Adi, sudah terfasilitasi 208 izin usaha mikro oleh para petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM yang setiap Jumat turun langsung di program Bujang Kampung.
"Kalau yang terdaftar banyak, namun setelah kita bantu fasilitasi pelaku usaha kita jumpai data yang di form tidak sesuai dengan KTP sehingga sistim menolak. Data tidak sesuai contohnya, kartu tanda penduduk belum di update, pindah alamat dan lain-lain," sebutnya.
Untuk mendapatkan NIB, syaratnya cukup KTP dan mengisi blangko pemohon. Dari 208 yang kita fasilitasi 164 pemohon sudah terbit NIB-nya.
Saat ini pihaknya sedang mengerjakan pemohon NIB yang mendaftar di program Bujang Kampung yang berlangsung di Kampung Lubuk Jering, Senin, 27 Juni kemarin.
”Perizinan ini kan online, lewat OSS, sebenarnya pelaku usaha yang dekat bisa datang langsung ke Dinas DMPTSP, kebetulan kita yang menanggani pelaku usaha mikro, kita hanya bantu dan fasilitasi mereka dalam hal perizinan. Pemohon setiap jumat masuk dan lengkap ke kita di input. Untuk kendala, biasanya untuk input langsung di lapangan kita terkendala signal internet.," kata dia.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta pelaku usaha mikro kecil dan menengah di kecamatan yang belum memiliki NIB segera bersiap dan mengajukan permohonan di program Bujang Kampung berikutnya.
"Banyak jenis usaha yang urus izin mulai dari bakso keliling, usaha kue rumahan, jajan pasar, hingga toko kelontong. Jadi kunjungi meja layanan kami mulai dari konsultasi mengajukan izin NIB, kita tidak pungut biaya," tutupnya. (Adv Pemkab Siak)