Nelayan di Bengkalis Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Para-pelaku-pengedar-Narkoba-dibekuk.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau membekuk dua orang nelayan asal Kabupaten Bengkalis dan seorang pengangguran dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Diduga, ketiga pelaku terlibat dalam narkoba jaringan Internasional dibekuk Polda Riau.

Kedua nelayan tersebut ialah IRW alias Along (21), JEP alias Pak Uteh (46) dan seorang pengangguran, MUH alias Angah (20). Ketiganya dibekuk Polda Riau di Jalan Rupat, Kelurahan Tanjung Medang Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis, 14 Juli 2022.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait transaksi narkoba jaringan internasional yang sering terjadi.

"Mendapat informasi 19 kilogram sabu sudah ada di Pulau Rupat, Bengkalis membuat Tim Polda Riau sudah melakukan pengintaian, langsung mengamankan IRW alias Along," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 28 Juli 2022.

Dari pengakuan Along, ia mengambil BB sabu tersebut langsung ke Malaysia menggunakan speed boad bersama Ayet yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sesampainya di Malaysia Ayet (DPO) ikut naik ke speed boat menuju Indonesia dengan membawa dua tas yang berisikan 14 paket diduga narkotika jenis sabu," terang Narto.


 

 

Selanjutnya, tiba di perairan Indonesia, JEP bertemu dengan KEPT yang juga DPO dan 1 orang rekannya untuk menyerahkan 5 bungkus paket, diduga narkotika kepada JEP.

"JEP berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara Bengkalis sekitar pukul 09.00 WIB."

"Pengakuan JEP, BB sabu sudah dijemput dan beralih tangan MUH. Sore harinya Pukul 16.00 WIB, Tim kembali membekuk MUH di Desa Kebumen," paparnya.

Menurut Narto, MUH mengaku telah bekerja bersama dua rekannya Bidin dan Idi , yang juga DPO. Kemudian, yang bersangkutan menyimpan barang haram tersebut di sebuah kebun durian dan ditutupi rumput.

Selanjutnya tim membawa MUH untuk menunjukkan lokasi penyimpanan di sebuah kebun durian di Desa Pangkalan Pinang.

"Akhirnya narkoba tersebut ditemukan tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas berisikan 14 bungkus serbuk kristal berisi narkotika diduga sabu. Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik, ternyata narkoba sebanyak 14 bungkus tersebut memiliki berat kotor 19.165,11 gram (berat bersih 17.556,07 gram-red)," pungkasnya.