Spanduk tarif baru parkir tepi jalan terpasang di Jalan Hangtuah depan Jalan Bambu Kuning, Rabu 27 Juli 2022
(Istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Arman mendadak kaget ketika ia dimintai tarif parkir Rp 2.000 di Jalan Hangtuah. Dirinya bertambah kaget setelah melihat spanduk tarif parkir Perda Tahun 2022 terpasang.
Dalam spanduk tersebut disebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor untuk sekali parkir Rp 2.000. Sedangkan untuk mobil sekali parkir Rp 3.000. Arman mengaku belum mengetahui aturan tersebut.
"Biasanya saya cuma bayar Rp 1.000, ini kok sudah ada perda baru lagi. Nggak jelas nih aturannya," ujarnya kepada RIAUONLINE.
Sebelumnya, seorang oknum juru parkir nekat memasang pengumuman kenaikan tarif parkir secara sepihak. Poster pengumuman itu terpasang di satu areal parkir di Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru, tepatnya di depan Jalan Bambu Kuning.
Oknum juru parkir itu juga membuat bahwa kenaikan tarif parkir ini merujuk pada perda tahun 2022. Padahal hingga kini, regulasi terbaru perihal kenaikan tarif layanan parkir belum ada.
Tarif layanan parkir masih merujuk pada regulasi sebelumnya yakni Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Besarannya yakni sepeda motor Rp 1.000 untuk sekali parkir dan mobil sebesar Rp 2.000 untuk sekali parkir.
Kondisi tersebut langsung jadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Apalagi hingga kini pemerintah kota belum menerapkan kenaikan tarif layanan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan bahwa pengumuman itu dibuat sendiri oleh oknum juru parkir. Ia menilai itu pengumuman sepihak dari oknum juru parkir di kawasan tersebut.
"Jadi intinya belum diberlakukan seperti itu, karena semua stake holder mesti kita sampaikan dulu," tegasnya, Kamis 28 Juli 2022.
Menurutnya, saat ini baru tahap sosialisasi dan komunikasi terkait kenaikan tarif parkir. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait, perihal rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan umum.
Pihaknya hingga saat ini masih berkomunikasi terkait rencana kenaikan tarif parkir. Ia menyebut ada pertimbangan dan alasan yang membuat pemerintah harus menaikkan tarif parkir tepi jalan umum.
Dirinya menyampaikan bahwa sepanjang Juli hingga Agustus 2022 menggelar sosialisasi rencana kenaikan tarif parkir. Pihaknya juga koordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru.
"Kalau ada oknum jukir seenaknya menaikkan tarif parkir, itu jadi perhatian kita bersama. Kita berterima kasih sudah diberitahu oleh masyarakat," paparnya.
Tim dari UPT Perparkiran sudah turun ke lapangan guna menindak ulah oknum juru parkir tersebut. Ia mengingatkan para juru parkir agar tidak bertindak sepihak menaikkan tarif parkir tanpa regulasi yang jelas.