Hakim Sri Murwahyuni Tangani Kasasi Syafri Harto, Komahi: Pernah Vonis UU ITE Korban KS

Syafri-Harto24.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kelanjutan kasus kekerasan seksual di Universitas Riau (Unri), saat ini sedang tahap kasasi terhadap putusan bebas Syafri Harto.

Ketua Tim Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri, Agil Fadlan, menyampaikan berkas sudah dikirim ke majelis hakim dengan register nomor 786 K/PID/2022.

Adapun majelis hakim yang akan menangani kasasi tersebut di antaranya, Gazalba Saleh, Prim Haryadi, dan Sri Murwahyuni.

"Salah satunya yang kami dapati ialah Bu Sri Murwahyuni. Beliau itu ketua majelis yang memvonis Baiq Nuril (korban KS) bersalah dalam kasus ITE," terangnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 28 Juli 2022.

Ia melanjutkan, sedangkan untuk Prim Haryadi sendiri merupakan mantan hakim di Pengadilan Tinggi Riau pada 2019.


"Tentu kami mengharapkan Hakim Agung dapat memberikan rasa keadilan yang sebenar-benarnya kepada korban. Terutama dalam komposisinya ada hakim perempuan, di mana harapan kami dapat memiliki perspektif korban dan gender dalam mengadili kasus ini," pinta Agil.

 

 

Agil berharap para hakim mampu menggali nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Sebab, lanjutnya, kasus kekerasan seksual sendiri di Indonesia sudah menjadi perhatian publik dan dalam kondisi darurat.

"Kami berharap para yang mulia Hakim memahami hal tersebut dan benar-benar memberikan rasa keadilan. Karena kasus ini juga berpengaruh pada korban-korban lainnya yang menantikan penegakan hukum yang adil," harapnya.

Selanjutnya, ia menuturkan pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru telah mendalami rekam jejak para hakim tersebut.

"Jadi kami juga tetap akan mengawal dan mengawasi kinerja ketiga Hakim Agung tersebut," tutupnya.