Polres Kuansing Limpahkan Kasus Korupsi Eks Kacab Kantor Pos Baserah ke Kejaksaan

Pelimpahan-Berkas-Kasus-Korupsi-Kuansing.jpg
(Istimewa)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kuansing melimpahkan kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Cabang Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Selasa, 26 Juli 2022.

Pelimpahan tersangka YS alias J yang merupakan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah periode 2014-2019 telah dinyatakan lengkap atau P 21.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan surat Kapolres Kuansing Nomor B/367/VII/RES.3.2/2022/Reskrim, tanggal 26 Juli 2022 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti dan surat dari Kajari Kuansing dengan Nomor : B-882/L.4.18/Ft.1/07/2022, perihal pemberitahuan penyidikan tersangka Y aluas J telah lengkap (P-21).

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, melalui Kasubbag Humas, AKP Tapip mengatakan, hasil audit menunjukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 649.047.986.

 


 

"Tersangka merupakan mantan kepala kantor pos cabang Baserah," ujar Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Tapip Usman melalui keterangan, Rabu, 27 Juli 2022.

Sejumlah barang bukti ikut diserahkan penyidik diantaranya SK pengangkatan tersangka sebagai pegawai BUMN, SK pengangkatan sebagai Kepala Pos Cabang Baserah, 26 FC buku tabungan nasabah e-Batara Pos.

Kemudian 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah e Batara Pos fiktif, serta satu lembar bukti pemeriksaan kas pada 4 Juli 2019.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama minimal 3 tahun hingga 20 tahun.