September 2022, Tarif Parkir Sepeda Motor Naik Jadi Rp 2 Ribu, Mobil Rp 3 Ribu

Yuliarso8.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan. Rencananya tarif parkir untuk sepeda motor naik dari Rp 1.000 untuk sekali parkir menjadi Rp 2.000.

 

Sedangkan untuk tarif parkir roda empat naik dari Rp 2.000 untuk sekali parkir menjadi Rp 3.000. Kenaikan tarif ini karena besaran tarif parkir yang masih standar.

 

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengaku belum mendapat laporan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait rencana kenaikan tarif parkir.

 

 

Dirinya masih menunggu laporan langsung dari dinas perhubungan. "Nanti bisa dalam bentuk perda atau perwako," paparnya, Senin 18 Juli 2022.

 

Penerapan kenaikan tarif parkir bakal berlangsung pada September 2022 mendatang. Proses sosialisasi berlangsung mulai bulan depan atau Agustus 2022 mendatang.

 

"Untuk penerapannya September, maka kita sosialisasi dulu, nantinya belum diwajibkan membayar sesuai tarif baru selama sosialisasi," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.

 

Dirinya menyebut bahwa tarif tetap berlaku setelah sosialisasi tuntas dalam sebulan. Pihaknya secara bertahap menyiapkan karcis terkait perubahan tarif. 

 

Ia juga koordinasi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru terkait rencana penerapan tarif ini. Kenaikan tarif parkir ini tertuang nantinya dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru.



 

Menurutnya, Dinas perhubungan sudah melakukan kajian terhadap besaran parkir. Ia menilai bahwa hasil kajian tarif parkir masih standar.

 

 

Hasil kajian menilai masyarakat masih mampu membayarkan tarif parkir dari rentang Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk sekali parkir sepeda motor. Sedangkan rentang tarif parkir roda empat dari Rp 3.000 hingga Rp 6.000 untuk sekali parkir.

 

"Jadi kita ambil tarif bawah, dari hasil survei masyarakat bersedia membayarkan tarif ini," paparnya.