RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Sidang gugatan yang dilayangkan anggota DPRD Kuansing, Gusmir Indra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru ditunda pada Rabu, 20 Juli 2022.
"Sidang ditunda Rabu, karena tergugat (Ketua DPRD Kuansing,red) tidak hadir," ujar anggota DPRD Kuansing, Gusmir Indra dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 18 Juli 2022.
Sidang lanjut politisi Partai Gerindra ini akan kembali digelar pada Rabu nanti. "Sidang pertama digelar Rabu lalu," kata Dia.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kuansing, Gusmir Indra dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kuansing melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru. Gugatan tersebut didaftarkan pada 28 Juni 2022 lalu.
Gugatan telah tayang dan terdaftar melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atau dapat dilihat langsung melalui website resmi milik PTUN Pekanbaru.
Dalam gugatannya Gusmir Indra meminta Ketua PTUN Pekanbaru menunda pelaksanaan objek sengketa berupa Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing Nomor 01/DPRD-KS/2022 tentang perubahan atas Keputusan DPRD Nomor Kpts 02/DPRD-KS/2019 tentang susunan dan kedudukan alat kelengkapan DPRD Kuansing masa jabatan 2019-2024, selama pemeriksaan sengketa sedang berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.