RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang remaja pelaku pencurian gelang emas warga di Jalan Marsan Sejahtera, Kecamatan, Tuah Madani, Pekanbaru, dibekuk Polresta Pekanbaru, Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
Remaja bernama Ahmad Ridwan (18) itu merampas gelang emas milik korban, Dewi, setelah memepet sepeda motor yang dikendarai korban di Jalan Suka Karya, Gang Saiyo, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Ahmad Ridwan, mengatakan pelaku bekerja sama dengan satu orang rekannya berinisial RB.
"Pelaku AR bersama rekannya RB memempet motor korban lalu, AR merampas gelang emas milik korban hingga putus saat kondisi jalan sepi," ujar Kompol Andrie.
Selanjutnya, Kompol Andrie mendapatkan laporan dari warga bahwa pelaku tengah berada di dalam kos-kosan Yosenda Mulya House.
"AR ditemukan dalam kamar tersebut. Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan pencurian bersama temannya RB yang saat ini masih DPO," terang Andrie.
Setelah ditangkap, ternyata AR sudah menjual emas tersebut kepada penadah berinisal HB.
"Saat ini penadah tersebut masuk DPO. Atas perbuatan pelaku di persangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun," pungkasnya.