Alih-alih Diberantas, Sederet Polisi di Riau Malah Terlibat Peredaran Narkoba

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum anggota Polres Siak baru-baru ini ditahan karena keterlibatannya dalam peredaran 50 kilogram sabu pada 8 Juli 2022 lalu. Oknum Polres Siak inisial EY ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di pelataran parkir sebuah hotel di Jalan Sudirman, Kota Dumai.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengkonfirmasi keterlibatan oknum anggota Polres Siak dalam peredaran 50 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Dumai, Provinsi Riau.

"Iya benar (dia anggota Polres Siak)," tulis Sunarto dalam keterangannya, Minggu, 10 Juli 2022.

Kombes Narto juga mengecam tindakan oknum tersebut yang telah mencoreng institusi kepolisian.

"Hukuman tegas akan menantinya," tutup Narto.

Oknum polisi berpangkat Aipda tersebut diamankan bersama barang bukti diduga sabu sebanyak 50 kilogram.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melalui Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol Berliando mengatakan, penangkapan oknum tersebut dilakukan boleh BNN RI.

"Yang nangkap BNN RI," tegas Kombes Berliando kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 10 Juli 2022.

Selain Aipda EY, ada sederet oknum polisi berpangkat Kompol yang juga terlibat peredaran narkoba.

Berikut RIAUONLINE rangkum sederet oknum anggota polisi di Riau yang terlibat peredaran narkoba:

Kompol YC

Kompol YC tertangkap di Kepulauan Riau oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Kompol YC menjadi penghuni penjara karena tertangkap kamera CCTV sedang mengkonsumsi sabu di mobil di Jalan Bintara Pekanbaru pada 21 April 2021 lalu.



Perekam dilengkapi infrared itu merupakan perangkat keamanan di rumah dinas Wakil Gubernur Riau. Posisinya juga tak jauh dari rumah dinas Ketua DPRD Riau.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut penangkapan ini tak lepas dari konsistensi yang dilakukan anggotanya untuk menindak peredaran narkoba di Riau.

"Konsistensi menjadi hal penting, kami akan tetap konsisten, aturan main sudah jelas," kata Agung didampingi Victor Siagian dan Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto di Pekanbaru.

Agung menyatakan bakal memberikan hukuman setimpal kepada Kompol YC. Tentunya sesuai aturan dan prosedur hukum bagi anggota Polri.

"Y (Kompol YC) adalah anggota polisi kepada bersangkutan akan diproses sebagaimana peraturan bagi anggota Polri," tegas Agung.

 

 

Kompol Z

Sebelum Kompol YC, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 13 Maret 2021 lalu menangkap Kompol Z. Mantan Kapolsek Siak Hulu Kabupaten Kampar itu tertangkap membawa 1 kilogram sabu di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.

Menurut informasi yang dirangkum, saat itu Kompol Z bersama temannya membawa tas berisi 2 kilogram sabu. Namun, temannya itu lolos membawa 1 kilogram sabu.

Saat penangkapan, Kompol Z berusaha melawan dengan mendorong petugas. Dalam perlawanan itu, Kompol Z terdorong ke parit dan dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan.

Dalam perjalanan ke Polda Riau, Kompol Z mengalami sesak napas. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, tapi nyawanya tak tertolong karena serangan jantung.

Kala itu, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut Kompol Z punya riwayat penyakit jantung. Hal itu berdasarkan rekam medik pelaku selama menjadi anggota Polri.

Kompol IZ

Beberapa bulan sebelum Kompol Z, tepatnya pada November 2020, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga menangkap Kompol IZ. Dia merupakan perwira menengah di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Sama dengan Kompol Z, Kompol IZ juga tertangkap di Jalan Soekarno-Hatta. Namun, penangkapan ini berjalan lebih dramatis karena sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil yang dikemudikan Kompol IZ dengan petugas.

Beberapa kali tembakan mengarah ke mobil Kompol IZ saat melaju di jalan tersebut. Dia memaksa mengebut mobil ban bocor hingga akhirnya tersalip mobil petugas.

Tembakan tersebut ternyata mengenai dada Kompol IZ. Beruntung, Kompol IZ dapat diselamatkan setelah dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Dalam kasus ini, petugas menyita 16 kilogram sabu dalam mobil Kompol IZ. Penangkapan juga dilakukan terhadap seorang teman Kompol IZ yang merupakan residivis kasus narkoba.

Kepada penyidik, Kompol IZ mengaku dijanjikan Rp200 juta untuk membawa sabu itu bersama temannya. Saat ini berkas Kompol IZ terus dilengkapi penyidik untuk diserahkan ke jaksa agar dapat disidangkan di pengadilan.