Jangan Godain Cewek di Tempat Umum, Bisa Dipidanakan

Ilustrasi-Catcalling.jpg
(Alinea.id)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kamu pernah mendengar istilah catcalling? Belakangan fenomena catcalling ramai diperbincangkan. Banyak korban sudah mulai berani angkat bicara tentang yang dialaminya di media sosial terkait catcalling.

Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual yang kerap dialami perempuan saat di jalanan atau tempat umum lainnya.

Dilansir dari Kumparan.com, menurut Komnas Perempuan, catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual berupa kekerasan verbal atau psikis. Umumnya, wujud dari catcalling ini puji-pujian yang bernuansa seksual.

Sementara itu, Oxford Dictionary mengartikan catcalling sebagai siulan, panggilan, dan komentar bersifat seksual dari seorang laki-laki terhadap perempuan yang lewat di hadapannya. Adapun panggilan bersifat seksual ini seperti "Hai manis!", "Boleh juga, nih!, dan lain sebagainya.

Catcalling ini merupakan pelecehan secara verbal sering terjadi di tempat umum. Catcalling ini sangat mengganggu korban yang dalam hal ini adalah perempuan. Meski kesannya seperti pujian, namun catcalling memberikan rasa tidak nyaman.


Orang yang melakukan jenis pelecehan ini disebut catcaller. Meski para pelaku catcalling banyak mengaku melakukannya karena iseng, namun fenomena ini sangat berdampak bagi kaum perempuan. Panggilan bernada godaan maupun siulan dianggap sebagai bentuk tindakan merendahkan martabat perempuan.

Dari berbagai penelitian, pelaku melakukan tindakan demikian itu untuk menunjukkan ketertarikannya terhadap lawan jenis. Akan tetapi, menggoda dalam panggilan atau siulan dinilai tidak etis dan merendahkan harga diri korban.

Ditambah, setiap korban yang mengalaminya catcalling ini dihinggapi rasa malu, tidak nyaman, takut, bahkan marah. Tidak hanya itu, para korban catcalling juga kerap mengalami trauma akibat hal tersebut. Lebih parahnya, korban juga dianggap bisa mati rasa hingga kesulitan bernafas karena terus mengingat ucapan catcaller.

Fenomena catcalling yang sering dialami kaum perempuan semakin memprihatinkan. Tahukah kamu? Tindakan catcalling ternyata bisa dipidana, terkhusus di Indonesia.

Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah melindungi hak atau martabat korban catcalling. Bahkan, pelaku atau catcaller bisa terancam penjara selama 9 bulan dan denda paling banyak Rp10 juta.

Aturan tersebut tertuang di Pasal 5 Undang-Undang TPKS mengenai pelecehan seksual non-fisik berupa perkataan, gerak tubuh, hingga hal-hal yang mempermalukan atau merendahkan korban terkhusus dalam kasus fenomena catcalling.

Nah, itulah penjelasan terkait apa itu catcalling dan kenapa termasuk pelecehan seksual. Bagi kamu yang sering mengalami catcalling, berani menegur catcaller demi memberi efek jera. Namun, yang mesti diingat, sebaiknya dilakukan saat di tempat ramai untuk meminimalisir kejahatan fisik dan seksual.