RIAU ONLINE, PEKANBARU-Truk angkutan barang mestinya tidak boleh masuk ke sekitar Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru pada jam tertentu. Hal tersebut bisa membahayakan para pengguna jalan lainnya.
Truk angkutan tidak boleh melintas di sana dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Jadi dari rentang ini truk tidak boleh melintas di sana serta pusat kota," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin 27 Juni 2022.
Menurutnya, sejumlah ruas jalur angkutan barang sudah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 TAHUN 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Regulasi itu memuat Jalur Angkutan Barang di Kota Pekanbaru Jalur Angkutan Barang siang hari.
Pihaknya sempat berencana mengkaji ulang kebijakan tersebut karena sejumlah pihak keberatan. Namun dengan kejadian kecelakaan pada akhir pekan kemarin pihaknya meninjau kembali rencana kaji ulang.
Dirinya menegaskan bahwa harga nyawa tidak ada bandingannya. Ia menyebut bahwa satu nyawa tidak bisa dihargai dengan apa pun.
"Faktanya di pagi hari hingga siang banyak masyarakat melintas di sana, kita bakal tegakkan kembali aturan ini untuk melindungi masyarakat," jelasnya.
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi antara truk dengan sepeda motor di Simpang 4 Panam, Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Sabtu, 25 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kecelakaan ini menewaskan seorang anak perempuan bernama, Inaya Nafiza di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan saudara Inaya Nafiza dan ayahnya mengalami luka yang cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.