Diduga Gelapkan Dana Desa, Pemkab Bengkalis Dilaporkan ke Kejagung RI

Pemuda-Tri-Karya.jpg
(Dok Pemuda Tri Karya)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR). Laporan itu secara resmi dibuat atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh Pemkab Bengkalis Tahun Anggaran 2017, Kamis, 23 Juni 2022.

Ormas PETIR meminta Korps Adhyaksa melakukan penyidikan atas dana sekitar ratusan miliar yang dicurigai disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Bengkalis.

"Benar, baru saja kita laporkan ke Gedung Bundar kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang dipimpin oleh Bapak DR Febrie Adriansyah, SH MH," ujar Ketua Umum Ormas PETIR, Jackson, Kamis, 23 Juni 2022.

Menurut Jackson, terkait dugaan penyalahgunaan ADD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV dan Penyaluran ADD dan DD tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp 94.175.650.874.

Dia menjelaskan, ADD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Pemerintah Pusat, ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH).


Sedangkan, dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa.

"Pertama, pada tahun 2017 itu, Bupati saat itu menggelontorkan uang ratusan miliar untuk ADD, untuk 136 Desa di Bengkalis. Baik tahap I, II dan III, totalnya sebesar Rp178.558.039.066. Yang tim kita temukan dan investigasi yang Tahap IV, senilai Rp65.386.230.012," terangnya.

 

 

Berdasarkan hasil temuan tim, dicurigai adanya penyalahgunaan yang kemudian ditutupi dengan modus tunda bayar.

"Dugaan modusnya berjudul tunda bayar. Dianggarkan lagi, ditutupi lagi. Ibarat istilah hutang, telah terjadi gali lobang, tutup lobang. Kemana raibnya Rp65 miliar itu. Yang meneken Perbub (Peraturan Bupati) itu harus dimintai pertanggungjawaban," tegas Jackson.

Dugaan kedua, ada 32 Desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi ABPBDes sebesar Rp94.175.650.847.

"Segala dokumen bukti permulaan telah kami serahkan kepada Kejaksaan Agung. Semoga secepatnya dilakukan telaah. Kami yakin, hasil telaah Jampidsus pasti tidak jauh berbeda dengan apa yang tim kami telah temukan, bahkan pasti lebih dalam. serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," pungkasnya.