Jual Barang Haram, Pasutri Diringkus dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Pasutri-jual-narkoba.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Sepasang suami istri diringkus Polresta Pekanbaru di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya, Jumat, 10 Juni 2022. Pasangan suami istri (pasutri) itu kedapatan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Keduanya diringkus usai polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah pelaku berinisial CPP (21) dan NMA (21) itu di Jalan Karya Satu, Bukit Raya, Pekanbaru.

Dari informasi yang dikumpulkan, kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan dua orang pelaku yang merupakan suami istri.

Selain itu, ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, happy five 3.202 butir dan ekstasi 3.951 butir yang disimpan di kamar keduanya.

 


 

"Jadi kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya. Di kamarnya ternyata mereka menyimpan narkoba yang diperjualbelikan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat, 17 Juni 2022.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka sudah menjual narkoba selama dua tahun serta diedarkan di sekitar Pekanbaru.

Setelah melakukan pengembangan, ditangkap pula AA (27) di Jalan Melati Indah, Kecamatan Tampan. Lima hari setelah penangkapan pertama, Selasa, 15 Juni 2022 ditemukan lagi sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.

 

 

"Kami pastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya masih DPO," tutup Kombes Pria Budi.

Para pelaku saat ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasangan suami istri CPP dan NMA dijerat pula dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.