RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi 1 DPRD Riau, Mardianto Manan, meminta Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau memperjelas status imigran yang ada di Pekanbaru.
"Apa mau berlama-lama di sini atau dipulangkan atau bagaimana nantinya. Terlalu lama, itu sampai ada yang 10 tahun. Itu namanya sudah bertempat tinggal di Pekanbaru ini, bukan sementara lagi," kata Mardianto, Jumat, 17 Juni 2022.
Mardianto meminta dinas terkait untuk memastikan hak dan kewajiban para imigran di Pekanbaru terpenuhi secara ketatanegaraan.
"Pemerintah tetap mengacu pada aturan yang berlaku, aturan internasional soal bagaimana memperlakukan imigran, apalagi pencari suaka, ini berbeda dengan turis," jelas Mardianto.
Sebab, kata Politikus PAN itu, ada kebutuhan dasar para imigran yang harus dipenuhi sesuai dengan kemampuan negara.
"Memang soal imigrasi itu lebih condong keputusannya di pusat. Saya rasa daerah hanya perpanjangan pusat untuk menjembatani bagaimana penanganan terhadap imigran. Tapi perlu dipastikan kebutuhan para imigran ini," pintanya.
Ia pun menuturkan soal imigrasi tak bisa dilihat secara perorangan, melainkan negaranya. Sehingga, lanjutnya, kebijakan yang diambil memang berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat.
"Kalau gubernur, saya pikir menerima dan melaksanakan arahan dari pusat. Walau imigrannya di Riau, tapi kebijakan secara teknis tetap di pusat. Pemprov hanya bisa mengacu pada koridor yang telah ditentukan di pusat," pungkasnya.