Tangkap Dua Remaja di Sentajo Raya, Polisi Amankan 0,98 Gram Sabu

Remaja-pemilik-sabu.jpg
(dok Humas Polres Kuansing)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan dua remaja TL, 19 tahun dan RS 20 tahun di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Jumat, 17 Juni 2022 sekira pukul 00.30 WIB.

Keduanya dicegat polisi saat berada di tepi jalan depan Kantor Camat Sentajo Raya. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut, satu dipegang oleh tangan TL dan satu lagi disimpan dalam dompet milik TL. Selanjutnya kedua remaja tersebut dibawa ke Mapolres Kuansing.

 


 

"Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat kalau di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkoba," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Jumat, 17 Juni 2022 siang.

Dari dua klip bening berisikan butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram. Polisi juga mengamankan satu bungkus berisikan plastik bening, satu dompet, dua handphone dan satu sepeda motor Honda Vario BM 3305 XY.

 

 

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.