RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang kurir narkoba memiliki senjata api rakitan ilegal (senpi) rakitan ilegal. Kurir berisinial CG (28) menyimpan dua senpi tersebut di sebuah Wisma yang ditempatinya di Pekanbaru.
Hal tersebut diketahui usai mendapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pria yang memiliki senpi rakitan secara ilegal.
Polresta Pekanbaru lantas melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut pada Rabu, 15 Juni 2022.
"Setelah diselidiki, ternyata benar CG memiliki dua senjata api rakitan yang disimpan di dalam kamar. Selain itu terdapat pula tujuh buah peluru," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Jumat, 17 Juni 2022.
Saat dilakukan interogasi, menurut Kombes Pria Budi, ternyata CG juga merupakan kurir narkoba. Menurut pengakuannya, senjata api tersebut digunakan untuk menjaga diri.
"Terkait kapasitasnya sebagai kurir narkoba masih terus kami dalami perannya," terang Pria.
CG mengaku telah memiliki senjata api selama dua tahun. Selain itu, CG juga positif menggunakan narkoba.
Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus ini dengan lainnya yang mungkin berhubungan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api miliknya ia beli dari Sumatera Selatan dengan harga Rp 3 juta. Sedangkan senjata api lainnya merupakan milik temannya yang berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian," pungkasnya.
Akibatnya, CG dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak. CG terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.