RIAU ONLINE, PEKANBARU-Proyek galian Instalasi Perpipaan Air Limbah (IPAL) masih berlangsung di Kota Pekanbaru. Satu titiknya berada di persimpangan Jalan M Yamin dan Jalan Ahmad Yani.
Pantauan riauonline.co.id, area galian memakan setengah badan jalan. Kemacetan pun sering tak terhindarkan. Kondisi jalan tidak rata dan berpasir juga dikeluhkan masyarakat.
"Iya ini jalannya banyak pasir, debu terbang kemana-mana. Semoga jalannya cepat diperbaiki biar rata lagi," papar Ujang, satu pengendara motor yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kamis 16 Juni 2022.
Sementara itu, Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun memanggil pihak kontraktor yang mengerjakan proyek IPAL. Mereka pun memenuhi panggilan tersebut pada, Rabu sore kemarin, 15 Juni 2022.
Muflihun menegaskan bahwa kontraktor mesti segera memperbaiki ruas jalan rusak akibat galian IPAL. Mereka harus melakukan pengaspalan di ruas jalan yang menjadi titik bekas galian.
"Kita sudah panggil pihak IPAL, saya minta titik jalan yang sudah selesai, segera diaspal," jelasnya.
Dirinya mengaku miris melihat masyarakat harus melintas di ruas jalan yang rusak akibat galian IPAL. Ia pun mendorong kontraktor mengaspal ruas jalan yang sudah tuntas proses galian IPAL.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menegaskan bahwa pertemuan ini fokus pada rekondisi ruas jalan rusak di titik penggalian IPAL.
Ia menyampaikan bahwa kontraktor pelaksana punya tanggung jawab dalam rekondisi jalan yang rusak akibat galian. "Mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan ruas jalan yang diaspal selama satu tahun ke depan," ujarnya.
Indra juga menyebut, dalam tiga bulan ke depan kontraktor pelaksana berjanji kondisi di lapangan bisa tuntas. Pihak kontraktor pelaksana bakal melakukan join survey atau kunjungan lapangan bersama untuk menindaklanjuti dampak proyek.
"Kalau itu dampak proyek, tentu harus dilakukan rekondisi jalan maupun drainase sekitarnya," ujarnya.
Pihaknya siap mengerahkan tim lapangan untuk membantu proses rekondisi jalan maupun drainase. Ia menyebut bahwa proses rekondisi mesti dilakukan karena kerusakannya cukup parah.
Pertemuan itu juga sebagai kordinasi pemerintah kota dengan perusahaan pelaksana proyek IPAL. Mereka juga mengidentifikasi permasalahan dalam pengerjaan IPAL.
"Kita menyadari bahwa proyek ini penting bagi masyarakat untuk pembuangan limbah, tapi tetap harus memperhatikan dampak dari pembangunannya terhadap fasilitas publik," terangnya.