Modus Pinjam Motor ke Loundry, Pria Ini Malah Bawa Kabur Honda Beat Korban

Pelaku-Pencurian.jpg
(Dok Polsek Bukit Raya)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya mengamankan seorang pelaku tindakan pidana penggelapan sepeda motor, Zulfikar, Jumat, 20 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pria berusia 25 tahun ini diamankan usai melakukan penggelapan motor korban Anelco (19) di Jalan Kakap, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menjelaskan pelaku bernama Zulfikar kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya.

"Benar kita telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat BM 2357 XP bernama Zulfikar," ujar Iptu Dodi Vivino, Senin, 23 Mei 2022.

 


 

Selain itu, mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru ini juga menceritakan kronologi penggelapan kendaraan roda dua ini.

"Modus pelaku ingin mengantarkan baju ke loundry. Setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak mengembalikannya," terang Dodi.

Penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari korban kalau dirinya mengalami kerugian Rp 8,5 juta.

"Dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan, hasilnya pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti tanpa perlawanan," tutup Dodi.