Penggantian Plat Nomor Putih, Ditlantas Polda Riau: Jangan Dibikin di Jalan

AKP-Hairul.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Lalulintas Polda Riau lewat Kasi Fasilitas Material SBST (SIM, BPKB, STNK, TNKB), AKP Hairul mengingatkan kepada masyarakat Riau untuk tidak terlalu buru-buru menggantikan plat kendaraan dari hitam ke putih.

Meski plat nomor putih mulai diberlakukan tahun ini. Namun, masyarakat tak perlu berbondong-bondong mengganti plat nomor sekarang.

"Penerapan plat kendaraan ini kan wewenangnya ada di kepolisian, jadi masyarakat tidak usah buru-buru menggantinya," ujar AKP Hairul saat Konferensi Pers, Senin, 23 Mei 2022.

Mantan Kasat lantas Bengkalis ini juga menjelaskan, kendaraan yang akan mendapatkan pergantian plat putih ini nantinya adalah kendaraan baru serta kendaraan yang perpanjangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Kendaraan yang memakai pelat putih itu yakin kendaraan baru dan kendaraan yang perpanjangan TNKB. Jadi bertahap," terangnya.

AKP Hairul juga menjelaskan alasan pihak kepolisian melakukan penilangan kepada pengendara yang sudah menggunakan plat putih meski belum ada arahan resmi dari kepolisian.



 

 

"Kan yang mengeluarkan TNKB ini Polisi, jadi tunggu saja aturannya dan arahannya. Kami imbau juga kepada masyarakat jangan menggunakan plat putih yang dibikin di jalan. Gunakanlah sesuai arahan Polisi Lalulintas," tegasnya.

Seperti diketahui, TNKB atau plat nomor kendaraan akan berubah dari sebelumnya warna hitam menjadi putih.

Kebijakan perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor itu mulai berlaku secara bertahap pada 2022.

Perubahan kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.