Pemkab Kuansing Belum Terima Aduan Soal THR

uang13.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Sejak dibuka Senin, 25 April 2022 kemarin, hingga kini Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing belum ada menerima aduan pembayarn Tunjangan Hari Raya (THR) dari karyawan perusahaan.


"Sampai kini belum ada kita terima adanya aduan dari karyawan," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Aprimon dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 27 April 2022.

 


Dimana Pemda membuka posko pengaduan soal THR tepat di depan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing atau berada di kantor Bupati Kuansing.

Sesuai aturan kata Aprimon, tujuh hari sebelum masuk lebaran perusahaan wajib membayarkan THR bagi karyawannya. Dia berharap tidak ada perusahaan di Kuansing yang tidak membayar THR kepada karyawan pada lebaran tahun ini.


"Kalau memang ada yang belum membayarkan silahkan datang dan lapor ke kita. Kita sudah dirikan posko pengaduan disini (kantor Dinas,red)," katanya.