Laporan Hendra Dedafta
RIAU ONLINE, SIAK-Kecewa karena harga TBS turun drastis, petani sawit petani di Bungaraya Siak, Joko pilih tidak panen.
Turunnya harga TBS membuat petani sawit kecewa, hal ini tentu dialami oleh seluruh masyarakat yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit, toke sawit, maupun perusahaan kelapa sawit.
Joko yang hanya mempunyai dua hektar lahan sawit memilih membiarkan sawitnya tidak dipanen untuk sementara waktu, selain karena jalan untuk mengeluarkan buah dari lahan sulit, Joko juga bingung membayar upah pekerja.
"Naik turunnya harga sawit memang suatu hal yang biasa tetapi kenapa turunnya menjelang hari raya idul Fitri, inilah salah satu penghasil uang kami, palah turun, tidak tau kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan apa. Yang pasti petani kecil seperti kami sangat kecewa", ucap Joko, Rabu 27 April 2022.
Lanjut Joko, pada Sabtu 23 April 2022 harga TBS di tengkulak masih mencapai Rp 3.100 per kilogram, Minggu 24 April turun menjadi Rp 2000 per kilogram, bahkan hari Senin 25 April menjadi Rp 900 rupiah per kilogram.
Sebelumnya diberitakan, sehubungan dengan pengumuman Presiden Jokowi tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RDB Palm Oelin), Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil mengatakan adanya penurunan harga sepihak yang dilakukan PKS melanggar ketentuan tim penentuan harga pembelian TBS.
Dikatakan Jamil, sebab ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan pembelian harga TBS kelapa sawit produksi pekebun.
"Kami mendapat laporan dari berbagai dinas yang membidangi perkebunan, petani kelapa sawit atau asosiasi kelapa sawit serta petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik PKS tekah menetapkan harga TBS sepihak dengan kisaran Rp300-1.400/kg telah melanggar ketentuan tim penetapan dan menimbulkan konflik petani Sawit dan PKS," ujar Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil, Selasa 26 April 2022.
Dikatakan Ali, perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang Ekspor. Pelarangan hanya diterapkan kepada RDB Palm Oelin tiga pos tarif.
"1511.90.36 RDB Palm Oelin dalam kemasan bersih tidak melebihi 25kg, 1511.90.37 (lain-lain dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kruang dari 60), dan terkahir 11511.90.38 (lain-lain)," tuturnya.
Dengan demikian, Ali meminta Gubernur di tiap provinsi untuk mengirimkan surat edaran kepada Wali kota atau Bupati sentra sawit agar perusahaan sawit di wiliyahnya tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak di luar harga beli yang ditetapkan oleh Tim penetapan harga TBS tingkat provinsi.
"Jika terjadi kami akan memberikan peringatan dan sanksi kepada perusahaan sawit atau PKS yang melanggar sesuai ketentuan Permentan No.1 Tahun 2018," tegasnya.