Wali Kota Firdaus Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Mobil-dinas7.jpg
(Foto/M.Fachruddin)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru, Firdaus sudah mengisyaratkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memakai mobil dinas saat mudik Lebaran 2022. Mereka tidak boleh memakai mobil fasilitas negara untuk mudik ke kampung halaman.

 

Larangan ini merujuk pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Kementerian memberlakukan aturan yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

 

Pemerintah Kota Pekanbaru segera menerbitkan surat edaran terkait larangan menggunakan mobil dinas selama mudik. Wali Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran agar tidak ada ASN yang membawa mobil dinas untuk mudik Idul Fitri tahun ini.

 

"Wali kota sudah menyampaikan secara lisan, kita akan keluarkan surat terkait larangan pemakaian mobil dinas selama mudik," tegas Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa sore 19 April 2022.

 


Menurutnya, Wali Kota Pekanbaru bakal meneruskan poin kebijakan dari kementerian terkait larangan penggunaan mobil dinas selama mudik. Apalagi Gubernur Riau sudah menerbitkan surat edaran terkait larangan pemakaian mobil dinas saat libur Idul Fitri 1443 H.

 

Pemerintah kota bakal meneruskan poin kebijakan tersebut ke seluruh jajaran ASN. Surat edaran itu tidak hanya berisi poin larangan menggunakan mobil dinas.

 

"Ada juga arahan dari wali kota terkait mudik lebaran kepada ASN, agar tetap waspada terhadap ancaman Covid-19," paparnya.