Satpol PP Pekanbaru Buka Gerai Pengaduan Pelanggaran Perda

Iwan-simatupang9.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Masyarakat kini bisa mengadukan pelanggaran peraturan daerah (perda) secara langsung kepada Satpol PP Kota Pekanbaru. Layanan ini bisa diakses di gerai Gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

"Kita membuka layanan untuk mempermudah masyarakat untuk melalukan pengaduan terkait pelanggaran perda di Kota Pekanbaru," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

Menurutnya, gerai layanan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan di MPP Pekanbaru. Ia menilai masyarakat bisa lebih dekat untuk mengakses pengaduan seputar pelanggaran peraturan daerah.



Satpol PP Kota Pekanbaru akhirnya bergabung di MPP Pekanbaru bersama sejumlah instansi yang membuka gerai. Ia menyebut, layanan pengaduan ini bisa menyampaikan pengaduan, keluhan hingga laporan perihal pelanggaran perda.

"Tidak cuma bisa menyampaikan laporan kepada petugas di gerai pengaduan Satpol PP Kota Pekanbaru. Ada juga layanan konseling terkait pelanggaran perda yang terjadi di Kota Pekanbaru," jelasnya.

Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan bisa membawa serta KTP dan foto bukti pelanggaran perda. Ia menyebut bahwa layanan ini sudah buka selama dua pekan ini.

"Masyaraka bisa datang kesana dengan menyertakan bukti terkait pelanggaran tersebut," kata Iwan.