Syafri Harto Bebas, Komnas Perempuan: Preseden Buruk Kasus Kekerasan Seksual

Sidang-Syafri-Harto16.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan keputusan hakim PN Pekanbaru membebaskan terdakwa Syafri Harto atas kasus kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengaku kecewa atas vonis bebas terhadap pelaku kekerasan seksual di Indonesia.

"Ini dapat menjadi preseden buruk terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi," katanya saat dihubungi via WhatsApp oleh riauonline.co.id, Rabu, 30 Maret 2022.

Menurut dia, kekerasan seksual yang dialami korban, tidak hanya berdampak pada korban. Hal itu, terangnya, bisa membuat korban kekerasan seksual lainnya takut mengungkapkan jika mengalami kekerasan seksual.

"Ini juga berdampak pada peserta didik lain yang kehilangan rasa aman atas kekerasan seksual khususnya di perguruan tinggi," terang Siti.


Lebih jauh, Siti menyampaikan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim.

"Namun mengingat tuntutan JPU adalah 3 tahun dan kewajiban pelaku untuk membayar restitusi," sambungnya.

Siti menuturkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan korban dalam status terlindungi dan menghitung restitusinya.

"Sebab itu kami mendorong JPU untuk mengajukan Kasasi," singkatnya.

Tak berhenti di situ, mewakili Komnas Perempuan, Siti meminta PN Pekanbaru meningkatkan kapasitas hakim dalam memahami kekerasan seksual.

"Baik ragamnya, dampak, dan kompleksitas penanganannya. Termasuk dalam relasi kuasa antara dosen-mahasiswa. Juga memastikan agar Perma 3 tahun 2017 dapat dilaksanakan dengan baik," tutup Siti.

Diberitakan sebelumnya, hari ini Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di PN Pekanbaru. Hakim ketua, Estiono dalam sidang di PN Pekanbaru, mengatakan kalau terdakwa Syafri Harto divonis bebas.