Kasus Pelecehan Anak Bawah Umur Meningkat di Kuansing

pelecehan-seksual11.jpg
(ketik.unpad)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terus meningkat di Kabupaten Kuansing, Riau.

Mulai awal tahun sampai sekarang tercatat sudah ada 5 kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan ditangani Polres Kuansing dan Polsek jajaran. Semua korban merupakan anak dibawah umur.

"Dari awal Januari 2022 kemarin sampai kini ada 6 kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang kita tangani dengan rincian 5 kasus persetubuhan dan satu kasus dugaan pencabulan, korbannya semua anak dibawah umur," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut, Sabtu, 19 Februari 2022.

Kasus terbaru yang tengah ditangani Polsek Logas Tanah Darat adalah paman diduga gauli ponakan sendiri. Terduga pelaku sudah diamankan Polsek LTD.

Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kuansing, Muradi mengatakan untuk anggaran khusus penanganan korban persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawah umur memang tidak tersedia.


Anggaran hanya tersedia untuk sosialisasi terhadap kekerasan perempuan. Sementara untuk khusus korban anak tidak ada anggaran di BPMPKB dan Perlindungan Anak.

Meski Pemkab telah memiliki sebuah Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak. "Sayangnya sampai kini belum dapat anggaran," ujar Muradi dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 19 Februari 2022.

Meski tidak ada anggaran khusus untuk penanganan pihaknya akan tetap mendampingi korban selagi korban melaporkan kejadian tersebut ke Dinasnya.

"Kalau melapor ke kita tetap kita dampingi, kalau butuh psikiater kita akan surati Provinsi," katanya.