Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) non aktif, Syafri Harto kembali menjalani sidang ke empat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 10 Februari 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sidang lanjutan dugaan pencabulan oleh Dekan Fisip Universitas Riau non aktif, Syafri Harto dilanjutkan Selasa depan.
Tidak seperti biasanya, Syafri Harto sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri terlihat tertunduk dan bahkan menghindar dari sorotan kamera.
Namun kali ini tidak begitu, Syafri Harto terlihat semangat dan berani disorot kamera.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) non aktif, Syafri Harto kembali menjalani sidang ke empat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 10 Februari 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
Saat meninggalkan ruang sidang, tampak Syafri Harto dengan tangan yang diborgol pamit kepada putrinya.
"Daa daa.. Papa pergi dulu ya, jangan lupa makan," ucap Syafri Harto kepada putrinya yang menunggu di luar ruang sidang, Kamis, 10 Februari 2022.
Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengatakan optimis membela kliennya sebab tak ada saksi mata yang membuktikan perkara ini.
"Pernyataan yang diberikan saksi hanya mendengar dari cerita. Sedangkan dalam hukum, testimonium de auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain itu tidak termasuk saksi," ucapnya.
Selain itu Dodi mengatakan pihaknya akan menilai kepribadian L berdasarkan kesaksian L dan keterangan lain.
"Ia datang ke persidangan mengenakan jilbab, tapi kesehariannya tidak. Ada video dia lagi ngumpul dengan teman-teman prianya sambil merokok dan dia membenarkan ia merokok. Nanti kita nilai juga kepribadiannya dengan keterangan lain," jelas Dodi.
Lanjutnya, dalam kesaksian anggota Komahi mengatakan tak pernah mengkonfirmasi langsung kepada Syafri Harto dan hanya mendapatkan informasi dari L terkait kasus ini.
"Kami juga tanyakan, apakah sudah mengkonfirmasi kepada Kepala jurusan dan sekretaris jurusan terkait permasalahan ini? Ternyata juga tidak pernah. Artinya hanya asumsi saja, tidak berdasarkan data yang dikumpulkan," pungkasnya.