BREAKING NEWS: Tidak Terbukti Bersalah, Syafri Harto Divonis Bebas

Syafri-Harto12.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) non aktif, Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.

Hakim ketua, Estiono dalam sidang di PN Pekanbaru, mengatakan kalau terdakwa Syafri Harto divonis bebas

 

"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," ujar Hakim ketua, Estiono, Rabu, 30 Maret 2022.

Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan


 

"Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" pungkasnya.

Menanggapi hal ini, terdakwa Syafri Harto tidak membantah sedikitpun dan pihak JPU akan pikir pikir dahulu terhadap keputusan hakim.