Ketua DPRD Kuansing Surati Plt Bupati Segera Sampaikan LKPj 2021 ke Dewan

adaml.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Adam menyurati Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing terkait belum disampaikannya Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPj) Tahun 2021 ke DPRD Kuansing.

"Kita surati Plt Bupati sampai kini LKPj tahun 2021 belum masuk ke Dewan," ujar Adam kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 28 Maret 2022.

Adam mengatakan, paling lambat LKPj 2021 disampaikan ke Dewan akhir bulan ini. " Ini sudah tanggal 28 Maret , LKPj 2021 belum kita terima," kata Adam.

Hal ini berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah mengamanatkan agar Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada Dewan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Seharusnya sudah masuk, maka kita surati agar pemerintah daerah segera menyampaikan LKPj itu ke Dewan," katanya.