Terdakwa Syafri Harto mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan pelcehan terhadap mahasiswi dengan agenda penuntutan, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 21 Maret 2022.
(DEFRI/ RIAUONLINE)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dekan Universitas Riau non-aktif Syafri Harto dengan tuntutan tiga tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 21 Maret 2022.
JPU mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP serta memiliki bukti unsur pemaksaan kepada korban secara psikologis karena adanya hubungan relasi yang tidak seimbang antara korban dan terdakwa.
"Sebagaimana hasil koordinasi kami tim dan petunjuk pimpinan kami mengajukan tahanan selama 3 tahun serta membayar penggantian keuangan yang sudah dikeluarkan oleh L (korban, red)," ujar JPU diwakili Jaksa, Syafril, Senin, 21 Maret 2022.
Selain itu, berdasarkan perincian perhitungan L yang dilakukan bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebagaimana tuntutan dan surat dari LPSK adalah sebesar Rp 10.772.000,-.
"Dari analisa fakta yuridis, terdapat unsur pemaksaan dalam arti memaksa secara psikologis," terangnya.
Sementara perbuatan cabulnya, yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak pantas sebagai seorang pendidik pada mahasiswanya dengan cara mencium pipi, mencium kening dan berusaha untuk mencium bibir.
"Jadi kami berketetapan selaku penuntut umum bahwa kami dapat membuktikan pasal 289 itu. Terhadap barang bukti yang menyangkut mengenai hal-hal yang disita dari L, kita kembalikan kepada L. Terhadap barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai instrumen dalam melakukan kejahatan seperti HP, nomor SIM itu kita rampas untuk dimusnahkan," tutup Syafril.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak penangguhan penahanan Dekan non aktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto.
Selain menolak penangguhan penahanan, Hakim Ketua Estiono juga menolak Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukumnya minggu lalu.
"Eksepsi terdakwa ditolak, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, yang juga bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 8 Februari 2022.