KAMMI Pekanbaru Minta Presiden Evaluasi dan Copot Menag

menag-yaq.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Pekanbaru meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencopot Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.

Hal ini lantaran ujaran Menag Yaqut beberapa waktu lalu. Dirinya membandingkan suara toa di masjid dengan gonggongan anjing. Pengurus KAMMI Pekanbaru menganggap bahwa ujaran tersebut tidak semestinya dilontarkan seorang pejabat publik.

"Tidak pantas dan tidak seharusnya menyamakan apalagi membandingkan bunyi suara toa untuk adzan yang merupakan panggilan ibadah bagi umat islam untuk menunaikan shalat dengan suara gonggongan anjing yang air ludahnya saja itu najis. Sungguh sebuah perumpaan yang sangat tidak tepat," papar Ketua Umum KAMMDA Pekanbaru, Arif Nanda Kusuma, Sabtu 12 Maret 2022.

Mereka meminta dan mendesak Menag Yaqut untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khsusunya umat muslim. Meskipun Yaqut mencoba menjelaskan tujuan dari surat edaran yang diharapkan dapat menjaga keharmonisan di masyarakat.

"Kita bayangkan lagi, kita muslim, lalu hidup di lingkungan nonmuslim, lalu rumah ibadah saudara kita nonmuslim bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana?. Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini dalam suatu kompleks, misalnya kanan kiri depan belakang pelihara anjing semuanya, misalnya, lalu menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?" ujar Menag Yaqut saat berkunjung ke Pekanbaru.

KAMMI menilai Menag juga perlu mencabut Surat Edaran Menteri Agama No. 5 tahun 2022. Surat edaran tersebut berisi tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Aturan tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru di masyarakat. Karena sejak tahun 1978 aturan tersebut sudah ada dan berlaku di masyarakat," ujar Arif.


Sebelumnya sudah ada instruksi dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: KEP/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.

Ia menyebut, vahkan juga sudah ada Surat Edaran Menag Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.