Rapat paripurna agenda penyampaian laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Kuansing masa sidang ke-III Tahun 2021, Senin, 7 Februari 2022/Robi Susanto/Riau online
(Robi Susanto/Riau online)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Lingkungan Pemkab Kuansing yang kini "menjerit" tunjangan atau TPP mereka belum bisa dibayarkan. Tapi anggota DPRD Kuansing pun hingga kini tunjangannya juga belum bisa dibayarkan.
"Hearing kemarin (Rabu,red) pemerintah tengah melengkapi dokumen-dokumen. SIPD ini memang berbeda dengan dulu, agak lama," ujar anggota DPRD Kuansing, Solehuddin dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 24 Februari 2022.
Meskipun APBD Kuansing 2022 disahkan lebih cepat akhir November 2021 lalu, namun dana tersebut belum semua bisa digunakan. Hingga kini baik Dewan maupun PNS belum menerima tunjangan.
Diberitakan sebelumnya, APBD Kuansing Tahun 2022 telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing sebesar Rp 1,306 Triliun.
APBD disetujui melalui sidang paripurna Dewan dipimpin Ketua DPRD Kuansing DR Adam dengan agenda pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap RAPBD Kuansing Tahun 2022, Selasa, 30 November 2021 lalu.
Rapat paripurna juga dihadiri Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Wakil Ketua DPRD Kuansing Jufrizal dan Zulhendri juga anggota Dewan terhormat serta undangan lainnya.
Sebagai gambaran sesuai nota pengantar Bupati lalu kata Muslim, RAPBD Kuansing Tahun 2022 sebesar Rp 1,306 Triliun.
RAPBD Kuansing Tahun 2022 terdiri mulai pendapatan daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 121.046.062.547,00 dengan rincian pajak daerah sebesar Rp 52.094.077.168,00.
Kemudian retribusi daerah sebesar Rp 9.834.868.523,00. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4.740.307.970,00. Dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 54.376.808.886,00.
Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 1.185.937.724.261,00 terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 1.095.932.396.053,00.
Pendapatan transfer pemerintah pusat terdiri mulai dana transfer umum, dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 136.665.798.000,00. Dana transfer umum, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 600.053.050.000,00.
Kemudian dana transfer khusus, dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 184.030.338.053,00. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 4.628.532.000,00. Dana Desa (DD) sebesar Rp 170.554.678.000,00. Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 90.005.328.208,00.
Belanja Daerah
Untuk belanja daerah Kabupaten Kuansing TA 2022 disampaikan Plt Bupati, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 959.503.145.542,00. Belanja modal sebesar Rp 106.652.660.273,00. Belanja tidak terduga sebesar Rp 9.014.853.546,00.
Selanjutnya belanja transfer sebesar Rp 253.859.960.469,00. Dan pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan
(sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) sebesar Rp 22.046.833.022,00.