RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - PT Rimba Lazuardi mendapatkan izin selama 42 tahun. Izin konsesi perusahan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut pertama kali terbit pada 1996 dan akan berakhir pada 2038.
"Izin PT Rimba Lazuardi diberikan pemerintah selama 42 tahun. 35 tahun ditambah satu daur 7 tahun menjadi 42 tahun," kata Direktur PT Rimba Lazuardi, Kirmadi saat hearing di DPRD Kuansing, kemarin.
Disampaikan Kirmadi, perizinan mulai diberikan pada tahun 1996 untuk tanaman industri. PT Rimba Lazuardi memiliki wilayah di dua kabupaten/kota di Riau yakni Kabupaten Inhu dan Kuansing.
"Luasnya lebih kurang 10 ribu ha, sebagian masuk kabupaten Inhu dan sebagian lagi masuk Kuansing," kata Kirmadi.
Kirmadi juga mengakui awal tahun 1996 setelah mendapatkan perizinan dari pemerintah memang sudah ada sebuah dusun berdiri disana. "Kan tidak semua izin juga yang kami garap, tentu bertahap sesuai RKT," katanya.
Dari luasan perizinan yang diberikan pemerintah tersebut ternyata pemukiman masyarakat masuk kedalam konsesi PT Rimba Lazuardi sehingga menimbulkan permasalahan.
Ditambah pihak perusahaan juga membangun pos di pintu masuk pemukiman masyarakat di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau. Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Kini warga Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Riau resah setelah mereka tidak bisa mendapatkan kepastian hukum terutama tidak bisa mengurus sertifikat tanah termasuk rumah tempat tinggal hingga fasilitas lainnya didalam perkampungan.
Pihak perusahaan mengklaim sebagian lahan hingga perkampungan masuk dalam kawasan dan konsesi HTI milik PT Rimba Lazuardi. Bahkan untuk masuk ke Desa Setiang pihak perusahaan juga sudah membangun pos sehingga menambah keresahan masyarakat.
"Kami berharap lahan seluas 1.500 hektar termasuk didalamnya pemukiman masyarakat bisa dikeluarkan dari kawasan maupun konsesi PT Rimba Lazuardi," kata Kepala Desa Setiang, Rasyid Asmianto saat hearing rapat dengar pendapat di DPRD Kuansing, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Rasyid, Desa Setiang ini sudah ada sejak zaman penjajahan jauh sebelum keluarnya izin PT Rimba Lazuardi. "Kami sudah serahkan data ini ke Gugus Tugas diterima oleh pak Plt Bupati," kata Rasyid.
Hearing di Komisi II DPRD Kuansing dipimpin langsung Ketua Komisi II Muslim dihadiri Wakil ketua DPRD Juprizal dan sejumlah anggota DPRD Kuansing. Dari perusahaan hadir Direktur PT Rimba Lazuardi Kirmadi. Rapat juga dihadiri sejumlah pejabat di Pemda Kuansing termasuk Camat Pucuk Rantau Harjunaidi.
Direktur PT Rimba Lazuardi, Kirmadi menjelaskan, bahwa izin konsesi PT Rimba Lazuardi memang berada di dua Kabupaten di Riau yakni Kuansing dan Inhu. Total luas konsesi yang dimiliki PT Rimba Lazuardi lebih kurang seluas 10 ribu hektar.
"Luasnya fifty-fifty antara dua kabupaten ini," kata Kirmadi.
Diakui Kirmadi kalau desa Setiang memang berada disekitar areal konsesi mereka. Izin konsesi ini kata Dia diberikan pemerintah sejak tahun 1996.
"Memang tidak semuanya kami garap, tentu bertahap sesuai dengan RKT, sehingga pemukiman masyarakat dengan cepat berkembang," katanya.
Terkait adanya permintaan pelepasan dari areal konsesi disampaikan Kirmadi, kami pun tentu tidak bisa langsung mengeluarkan areal kami untuk masyarakat karena adanya izin dari Kementerian LHK. "Kami hanya mengelola karena izin diberikan kepada kami," katanya.
Namun Kirmadi menyatakan, pada prinsipnya kami (perusahaan,red) mendukung penuh apabila ada usulan tersebut dari masyarakat. "Kalau bisa usulan ke Pemprov atau ke KLHK langsung," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing Muslim mengatakan, pihak perusahaan harus mengakui bahwa ada pemukiman masyarakat didaerah tersebut. Perusahaan juga harus menghormati adat istiadat disana.
"Perusahaan sudah mendukung penuh, ini akan kami jadikan dokumen rapat, mohon ini cepat dilaksanakan," kata Muslim.
Sebelumnya masyarakat Desa Setiang sudah menyurati DPRD Kuansing. Ada beberapa poin yang disampaikan terkait munculnya keresahan masyarakat terutama masalah lahan yang diklaim PT Rimba Lazuardi masuk dalam HTI mereka.
PT Rimba Lazuardi juga telah membuat pos ditengah pemukiman dan perkebunan masyarakat, sehingga meresahkan masyarakat sekitar yang bermukim dan memiliki kebun didaerah tersebut.
Hingga kini tida satupun lahan masyarakat yang bisa dibuatkan sertifikat, termasuk kantor Desa Setiang, sekolah-sekolah dan tempat ibadah.
Bahkan kebun plasma yang sudah kembali ke masyarakat dan sudah dikeluarkan sertifikat oleh BPN, namun versi BPN terbaru lahan yang sudah bersertifkat tersebut masuk dalam kawasan hutan.