Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Bekuk dengan Modus Penyamaran

motor-curian3.jpg
(Dok Polresta pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Tim opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru membekuk pelaku pencurian bermotor (curanmor)  di jalan Tapah, Kecamatan, Marpoyan Damai, Pekanbaru, jumat, 28 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. 

 

Pelaku curat yang diketahui berinisial  M (41) juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan kejadian ini bermula pada Kamis, 27 Januari malam saat korban inisial NR (21) sedang memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah temannya yang berada di jalan Tapah. 

 

"Sekira pukul 01.00 WIB, saat korban hendak pulang kerumahnya dan melihat kendaraan sepeda motor Vario warna Biru dengan yang ia gunakan sudah tidak berada di parkiran," ujar Kombes Pria Budi, Senin, 31 Januari 2022.

 

Mendapat informasi kehilangan motor tersebut, Kombes Pria Budi memerintahkan Tim Opsnal Batman Jembalang untuk segera mengamankan pelaku.

 

"Pada Jumat, 28 Januari 2022, sekira pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor dengan Inisial M (41) di jalan Jenderal A Yani sebelah kantor Lurah Kota Baru," terangnya.

 

Mantan Dirpam Obvit Polda Riau ini juga menceritakan timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan undercover.


 

"Kami melakukan Undercover dengan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat surat dengan pelaku M (41), ketika sampai ditempat tersebut pelaku langsung diamankan bersama barang bukti, pelaku ini merupakan residivis pelaku curanmor," pungkasnya. 

 

Pelaku ini akan dipersangkakan Pasal 363 dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.