Pesta Sabu di Mobil, Kompol YC Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

nyabu.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Masih ingat dengan eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol YC? Kompol YC diketahui asik nyabu dalam mobil bersama rekan-rekannya dan terekam kamera CCTV di jalan Bintara Pekanbaru, Kamis, 1 April 2021 lalu.

 

Kompol YC dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Effendi dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara, Kamis, 11 November 2021 lalu di PN Pekanbaru.

 

"Terdakwa YC terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu secara bersama sama, ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ucap Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tomy Manik, Rabu 24 November 2021.

 

Kompol YC sebelum dibekuk merupakan KA Siaga II SPKT Polda Riau.

 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan ada empat orang di dalam mobil mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL.


 

Mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu berhenti dan terekam oleh kamera CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur Jalan Bintara Kota Pekanbaru.    

 

"Dalam mobil tersebut ada empat orang, yakni Yohanes Chaniago, M Rizky Khadafi, Tarmizi dan Ahmad Iskandar " ucap Irjen Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 6 April 2021 lalu.

 

Dari dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti ganja 1,9 gram kemudian dikembangkan ke rumah pelaku Tarmizi dan ditemukan lagi 15 gram ganja kering.

 

"Y ini berperan sebagai inisiator pembeli sabu untuk digunakan bersama-sama rekannya," tegas Agung.