RIAUONLINE, PEKANBARU-Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain mengatakan, dari informasi yang ia dapat, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menemukan adanya belasan sekolah menerapkan jam belajar secara full day.
Sedangkan ketentuan belajar berdurasi empat jam dengan kapasitas masuk kelas 50 persen.
"Beri peringatan. Peringatan itu bukan sekali besoknya langsung hukum, tidak. Tapi ada beberapa tahapan seperti peringatan dengan teguran lisan, peringatan dengan tertulis, baru ada sanksi," katanya kepada wartawan.
Politisi PPP ini juga mengatakan, Disdik Kota Pekanbaru bisa memberi sanksi tegas kepada sekolah yang telah melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan jam belajar tatap muka yang dibuat oleh pemerintah.
"Aturan dan ketentuan belajar tatap muka yang telah dibuat oleh pemerintah ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain berujar, meskipun, kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru cenderung menurun, seluruh sekolah harus mentaati dan mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
"Aturan ini bersifat menyeluruh. Bukan bersifat lokal. Ini untuk kebaikan kita bersama. Kebaikan bagi siswa, tenaga pengajar, dan juga masyarakat," pungkasnya.