Halangi Penyelidikan, Polisi Tangkap Pacar DPO 40 Kg Sabu

kasat-toni.jpg
(ANDRIAS/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang perempuan karena menghalang-halangi petugas dalam pengembangan kasus penangkapan 40 kilogram sabu Kamis 9 September 2021 lalu, di Jalan Tanjungti tepatnya, di belakang RSUD Kota Dumai, Riau.

Perempuan berinisial I (20) warga Kepulauan Meranti, merupakan pacar salah satu DPO yang dicari polisi. Dia ditangkap saat berada di Desa Klemantan, Kabupaten Bengkalis.

Polisi menangkap I (20) merupakan pacar dari salah satu DPO inisial Empul kini masih buron.

"Dia sudah ditahan pada Kamis pekan lalu saat berada di Desa Kelemantan. Memang saat kita lakukan tes urine hasilnya negatif, akan tetapi sudah melakukan pembohongan kepada penyidik dalam proses pengejaran terhadap pacarnya yang masuk DPO inisial Empul," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Kamis 30 September 2021.

Toni menambahkan, tersangka I (20) dijerat UU narkotika nomor 35 Tahun 2009 Pasal 138 berbunyi menghalang-halangi penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Toni menjelaskan, peran kedua pelaku DPO, berinisial D alias Dul selaku becak laut yang membawa sabu, dan AA alias Empul, berperan sebagai pengupah ketiga kurir yang sudah ditangkap sebelumnya.

Sat Narkoba Polres Bengkalis sebelumnya berhasil menangkap tiga orang tersangka yang semuanya warga bengkalis dengan mendapatkan upah Rp4 juta perkilonya.

Pertama inisial WW (23) dan R alias Jamal (22) warga Desa Kelemantan dan MI (22) warga Jalan Pertanian, Desa Senggoro. Mereka ditangkap, Kamis 9 September 2021 lalu, di Jalan Tanjungti tepatnya di belakang RSUD Kota  Dumai, Riau.

"Pengembangan pun dilakukan karena ketiga tersangka yang telah ditangkap tersebut menyebutkan ada dua tersangka lagi dan kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Toni Armando.

Diutarakan Toni, DPO Empul merupakan saksi kunci peredaran narkoba 40 kilogram sabu yang kini telah disita

"Artinya jika DPO Empul sudah tertangkap, maka diharapkan akan terbongkar siapa yang menyuruh dan siapa pemiliknya. Kasus ini akan terus kita kembangkan. Kemudian peran serta masyarakat juga kita perlukan. Apabila informasi dari masyarakat ini benar dan DPO berhasil ditangkap, maka kami akan memberikan kopensasi kepada informan tersebut," imbuh Kasat Narkoba.