UMK Pekanbaru 2022 Naik Rp 71.704, Perusahaan Wajib Menjalankan

Abdul-Jamal2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebut, tahun 2022 ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Kenaikan ini lantaran pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK secara siginifikan.

 

Tahun depan, UMK Pekanbaru mengalami kenaikan sebesar 2,39 persen, dengan jumlah besaran Rp 71.704. UMK Pekanbaru tahun 2022 diperkirakan menjadi Rp 3.069.675. 

 

"Persentase Kenaikan UMK tahun ini di Kota Pekanbaru di atas rerata nasional dan UMP yang hanya satu persen lebih," terang Jamal, Senin 22 November 2021.

 

Jamal mengatakan, besaran UMK ini hanya untuk pekerja dengan massa kerja nol hingga 12 bulan. Mereka yang kerja satu tahun ke atas upayanya mesti di atas UMK yang ditetapkan. 

 

"Ada standar skala upah di perusahaan tersebut, nantinya setelah ditetapkan pada awal Desember nanti, perusahaan mesti mengikuti," paparnya.

 


Ia mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah melakukan pembahasan hingga akhirnya mengusulkan UMK ke pemerintah provinsi agar ditetapkan.

 

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sudah ditetapkan pada 16 November 2021 lalu. Besaran UMP tahun 2022 mencapai Rp 2.938.564.

 

Jamal pun berupaya segera menyampaikan besaran UMK Pekanbaru tahun 2022 setelah adanya penetapan dari Pemerintah Provinsi Riau. Mereka punya waktu menyampaikan UMK tersebut hingga 30 November 2021 mendatang.

 

"Wali kota Pekanbaru segera merekomendasikan besaran UMK tahun depan kepada Gubernur Riau, agar nanti dibuat SK penetapan UMK Pekanbaru bersama daerah lainnya," terangnya.

 

 

 

Penerapan UMK tahun 2022 berlangsung terhitung 1 Januari 2022. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti besaran  UMK tahun depan setelah adanya SK penetapan dari pemerintah provinsi.