Lurah Tirta Siak Mengaku Diminta Rp 20 Juta saat Diperiksa di Polresta Pekanbaru

Aris-Nardi2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Lurah Tirta Siak, Aris Nardi mengaku saat penangkapan, dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi saat tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Dirinya mengatakan, saat penangkapan terjadi dirinya baru selesai salat, tiba-tiba kendaraan miliknya dihadang petugas. Ia pun kemudian dibawa menuju Kantor Lurah Tirta Siak.

 

“Karena ini sudah mau magrib kita pergi ke Jalan Cempaka untuk salat magrib, setelah itu kejadian kendaraan dipalang, saat saya mau ke kendaraan saya disergap, handphone dirampas, kunci dirampas, saya kemudian dibawa ke dalam mobil anggota polres, dibawa ke kantor lurah,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, sesampainya di kantor lurah, petugas kemudian masuk dan membawa beberapa berkas.

 

“Selanjutnya saya dibawa ke Polresta bagian tipikor, saya tidak tahu siapa di sana. Petugas itu sebut, bapak kami tangkap tindak pidana OTT,” sebut Aris.

 

 

Saat dilakukan pemeriksaan, dirinya menjelaskan tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya namun diharuskan membayar biaya administrasi.

 

“Karena kita tertekan, malam itu dibilangnya berapa ada uang, kalau sejuta dia merasa dak mungkin, Rp 5 juta dikasih, total Rp 20 juta, Rp 15 juta besoknya saya berikan,” terangnya.

 

Usai kejadian tersebut, Aris Nardi dibebaskan dengan status wajib lapor.

 

“Selanjutnya saya diwajibkan wajib lapor,” ungkapnya.

 


Sementara itu, Riauonline.co.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, terkait oknum polisi yang meminta sejumlah uang kepada Lurah Tirta Siak, insial AN yang beberapa waktu lalu ditangkap.

 

 

 

Kapolresta Pekanbaru membantah ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada Lurah Tirta Siak, Aris Nardi.

 

“Tidak benar itu,tunjukkan oknum yang minta duit itu,proses tetap lanjut,” terangnya melaui whatsapp, Selasa, 23 November 2021.

 

Kombes Pria Budi menyebut, dugaan oknum yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam Polda Riau.

 

"Kalau sudah dilaporkan ke Propam, kita tunggu hasilnya. Anggota kita sudah diperiksa laporan lurah ini. Kita tunggu hasilnya," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Lurah Tirta Siak, inisial AN ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, diduga terkait pungutan liar pengurusan surat tanah.

 

Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap Lurah Tirta Siak inisial AN pada hari Rabu, 22 September 2021.

 

Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah. 

 

Dari informasi yang beredar, Satreskrim Polresta Pekanbaru awalnya menangkap orang suruhan AN yang menerima uang pengurusan surat tanah dari korban.

 

Perihal operasi tangkap tangan tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, inisial AN.

 

“Iya nanti akan kita rilis,” ujar mantan Kapolsek Tampan tersebut, Kamis, 23 September 2021.