Menang Prapid, Hakim Tipikor Perintahkan Kejari Kuansing Bebaskan Indra Agus Lukman

menanf-prapid.jpg
(ROBI/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru baru saja memutuskan bahwa putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sah secara hukum.

Putusan tersebut langsung dibacakan Hakim Tipikor, DR Dahlan pada sidang yang digelar secara daring, Kamis, 18 November 2021.



Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing segera membebaskan IAL dari tahanan dan segera mengeluarkan IAL dari rumah tahanan sejak putusan tersebut diucapkan.

"Alhamdulillah klien kami IAL hari ini (Kamis,red) bebas, Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru memutuskan bahwa putusan prapid PN Teluk Kuantan sah secara hukum, sehingga pokok perkara di PN Tipikor dinyatakan dihentikan/gugur," ujar Penasehat Hukum, IAL, Rizki Poliang melalui keterangan tertulis, Kamis siang.

Rizki mengatakan, kalau kliennya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung serta mendoakan atas masalah yang Ia hadapi selama ini.