Kejari Kuansing Tak Hadiri Sidang Kesimpulan Praperadilan Indra Agus

Sidang-prapid-Indra-agus-Lukman3.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak menghadiri sidang agenda kesimpulan terkait praperadilan Indra Agus atas penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing yang digelar, Rabu, 27 Oktober 2021 malam.


Sidang yang seharusnya dimulai pukul 21.00 WIB malam tadi harus dimulai sekitar pukul 21.31 WIB. Hakim masih menunggu pihak dari Kejari hadir untuk mengikuti sidang yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Namun sidang hanya dihadiri kuasa hukum pemohon (Indra Agus Lukman,red), Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga.

"Tidak hadir ya, skor dibuka," ujar Hakim Yosep Butar-Butar, SH yang memimpin jalannya sidang praperadilan ini, Rabu malam.

"Silahnya kepada pemohon untuk membacakan kesimpulannya," lanjut Yosep.

Kuasa Hukum Pemohon Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang dalam petitumnya berharap yang mulia menolak dalil-dalil Termohon untuk seluruhnya. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuansing atas nama Indra Agus Lukman yang telah diterbitkan tidak sah / cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.

Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kuansing tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.



 

 


Menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejari Kuansing tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta membebaskan tersangka dari tahanan segera setelah putusan praperadilan diucapkan.

Kemudian mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukan semula. Dan menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

"Pagi (Kamis,red) jam 10.00 WIB putusan," katanya menutup jalannya sidang agenda kesimpulan Rabu malam tadi.