Kejari Kuansing Tahan Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman

indra-ditahan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resmi menahan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing berisial Indra agus Lukman.

IAL ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Workshop Bimtek Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing pada 2013 lalu.

"Untuk sementara ditahan di Mapolres Kuansing sampai tanggal 31 Oktober 2021," kata Kajari Kuansing melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat dihubungi Riau Online, Selasa, 12 Oktober 2021.



Imam mengatakan, total kerugian negara dalam kasus tersebut lebih kurang Rp 500 juta. "Kerugian negara lebih kurang Rp 500 juta," katanya.

Dalam kasus tersebut lanjut Imam, ada 20 orang saksi yang sudah dipanggil menjalani pemeriksaan. Dan hari ini (Selasa,red), IAL ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan selama 20 hari kedepan.