(istimewa)
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Mata Renty Rahmadani tampak berkaca-kaca usai menerima santunan dari BPJK Ketenagakerjaan. Santunan bernilai Rp 97 juta lebih ini merupakan Santunan JKK Meninggal Dunia.
Renty menerima santunan setelah sang ibu Raja Wira Wahyuni meninggal dunia pekan kemarin. Almarhum meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Kawasan Tenayan Raya.
Almarhum merupakan tenaga harian lepas atau THL yang bekerja di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Santunan ini diperoleh ahli waris almarhum karena almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyerahkan langsung santunan itu. Ia mengatakan bahwa THL di lingkungan pemerintah kota adalah peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketengakerjaan.
Baca Juga
Penerapannya sejak dua tahun lalu. Ada anggaran khusus JKK bagi pekerja di lingkungan pemerintah kota. Pemerintah kota mengacu pada surat Kementrian Dalam Negeri. Program ini masuk dalam APBD pemerintah kota.
"Jadi dengan adanya program ini, banyak dirasakan oleh peserta yang merupakan THL di pemerintah kota," terang Jamil.
Dirinya menyebut bahwa saat ini ada 4.000 orang THL yang terdata di lingkungan pemerintah kota. Mereka mendapat JKK sebagai jaminan atas kecelakaan kerja.
Pemerintah kota juga berencana menjadikan para ketua RT dan ketua RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anggarannya mencapai Rp 1 Miliar. "Setiap THL maupun RT kita anggarkan, besarannya menyesuaikan dengan pemberian insentif," paparnya.
Jamil juga menegaskan bahwa pemberi kerja terutama perusahaan swasta wajib memberi jaminan sosial bagi pekerja. Para pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Regulasinya juga sudah ada. Kita pertanyakan itu saat perusahaan hendak mengurus izin, kalau belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentu tidak kita beri izin," pungkasnya.