Bapenda Pekanbaru Usul Menaikkan SKGR ke sertifikat, Gratis BPTHB-nya

Zulhelmi-Arifin6.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengusulkan perubahan peraturan daerah (perda) terkait BPHTB.

Satu poin dalam usulan revisi yakni menggratiskan BPHTB untuk  pendaftaran pertama kali.

"Kalau masyarakat ingin menaikkan SKGR ke sertifikat, gratis BPTHB nya. Tapi ini khusus pendaftaran pertama kali," terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis 4 November 2021.

Menurutnya, dalam usulan perubahan itu ada tenggang waktu selama dua tahun. Pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendapat kemudahan ini.

 

Dirinya mengatakan, surat tanah perlu dasar hukum dan kepastian. Setelah adanya perda ini tidak ada lagi SKGR melainkan akta jual beli atau AJB. "Jadi nanti semuanya AJB, camat bisa dilantik sebagai PPATS," jelasnya.


Lebih lanjut dikatakan Zulhelmi, usulan perda kali ini sangat pro rakyat. Masyarakat yang memiliki AJB bisa lebih aman saat memiliki dokumen. Nantinya tidak akan ada istilah bidang tanah tanpa sertifikat. Ia menyebut bahwa AJB itu dasarnya sertifikat.

Mereka yang punya AJB pasti melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Jadi tidak ada lagu loss PBB, sehingga pendapatan daerah bisa ditingkatkan dan masyarakat lebih tenang dengan AJB," paparnya.

 

 

 

Zulhelmi mengatakan bahwa  tidak ada pajak dalam pengurusan SKGR. Pengurusan SKGR juga rawan pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Maka kita usulkan revisi terhadap perda BPHTB ini, sehingga dokumen tanah tercatat legal dan resmi," pungkasnya.