Kejari Kuansing Belum Bebaskan Indra Agus Lukman karena Alasan Ini

Rizki-JP-Poliang3.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Setelah menang putusan praperadilan pada Kamis, 28 Oktober 2021 siang kemarin, hingga kini Indra Agus Lukman, eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau non aktif belum juga keluar dari Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.

Padahal Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman untuk seluruhnya.  

Setelah putusan, Hakim meminta Kejari Kuansing segera membebaskan tersangka dari tahanan segera setelah putusan praperadilan ini diucapkan.

 

 
"Mereka (Kejari Kuansing,red) tidak mau mengeluarkan, karena alasannya itu tahanan Pengadilan Tipikor, dan mereka tidak mau mengeluarkan tahanan tipikor," ujar Penasehat Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang dihubungi Riau Online, Jumat, 29 Oktober 2021 pagi.

Rizki juga sudah mengirimkan surat ke PN Tipikor di Pekanbaru. "Belum ada balasan, mungkin hari ini (Jumat,red) akan dibalas," katanya.

Surat permohonan tersebut lanjut Dia supaya klien kami Indra Agus Lukman supaya segera dapat di eksekusi keluar dari tahanan.

"Pihak Kejaksaan juga berjanji hari ini (Jumat,red) akan mengirim surat ke PN Tipikor. Mereka (Kejari,red) belum berkenan mengeksekusi karena belum ada penetapan atau izin dari PN Tipikor," katanya.

Rizki saat berada di Kejari Kuansing pada Kamis, 28 Oktober 2021 sore, juga mengaku telah berdebat panjang dengan Kajari Kuansing Hadiman.

Saat pertemuan tersebut Rizki menyampaikan sudah berdebat panjang dengan Kepala Kejari Kuansing tersebut. "Saya tidak mintak bapak mengeluarkan tahanan orang, saya hanya minta bapak (Kajari,red) mengeksekusi putusan Pengadilan," katanya saat bertemu dengan Hadiman.

"Ketemu didalam dibawa Kasat Intel Polres, dan ada KBO juga Kasi Intel, sore kemarin," kata Dia.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman untuk seluruhnya.

 


 

Hal tersebut disampaikan Hakim Yosep Butar-Butar saat memimpin persidangan praperadilan agenda putusan terhadap Indra Agus Lukman melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Kamis, 28 Oktober 2021.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (Indra Agus Lukman,red) untuk seluruhnya," demikian disampaikan Hakim Yosep Butar-Butar, SH pada sidang praperadilan di PN Teluk Kuantan.

Sidang putusan ini dihadiri Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang. Sidang juga disaksikan pihak keluarga dan kerabat dari Indra Agus Lukman. Sementara pihak Kejari Kuansing selaku Termohon tidak menghadiri sidang putusan tersebut.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-1660/L.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman (Pemohon) berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nomor  Print-11/L.4.18/Fd.1/10/2021, tanggal 6 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman yang telah diterbitkan Termohon tidak sah / cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015.

Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor Print -11/L.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman (Pemohon) yang diterbitkan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai hukum mengikat.

Kemudian menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor Print-07/L.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta membebaskan tersangka dari tahanan segera setelah putusan praperadilan ini diucapkan.

Kemudian mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.