Kedapatan Tak Pakai Masker, Dua Pengunjung Kafe Didenda Rp100 Ribu

apess.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim yustisi mendapati dua orang tidak memakai masker saat berada di Bandrek House 46. Kedua orang itu harus membayar denda karena melanggar protokol kesehatan.

Sejumlah orang masih saja kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat publik. Petugas mendapatinya dalam razia protokol kesehatan di sejumlah titik pada, Sabtu, 16 Oktober 2021,malam.

"Jadi kita mendapati di Bandrek House 46 itu ada dua orang yang tidak memakai masker, maka langsung kita denda," tegas Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Minggu 17 Oktober 2021.

Pengunjung kuliner malam yang tidak memakai masker mesti membayar denda sebesar Rp 100.000. Denda itu merupakan sanksi administratif yang disampaikan langsung oleh oleh PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru.



Reza mengatakan, tim mendatangi sejumlah kuliner malam pada akhir pekan kemarin. Di antaranya Radar 1 di Jalan Jendral Sudirman, 2. Bandrek Putra Langkat di Jalan Tuanku Tambusai.

Kemudian, Bandrek House 46 di Tuanku Tambusai, RR Cafe di Jalan Delima dan Viz Cafe di Jalan Arifin Ahmad. Petugas tidak cuma memberi sanksi denda. Ada juga sanksi berupa surat teguran bagi pelaku usaha.

"Kita sudah memberi imbauan dan teguran lisan kepada pelaku usaha, kita mengingatkan agar tetap mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Reza mengatakan bahwa razia kali ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat. Tim satpol mengimbau agar tetap mengikuti protokol kesehatan walau status Kota Pekanbaru berada di PPKM Level 2 tahap 2.

Tim juga melakukan sosialisasi tentang Surat rdaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tentang Pedoman PPKM Level 2 di Kota Pekanbaru kepada pelaku usaha. Ia juga mengingatkan agar pengelola kuliner malam mengutamakan layanan take away agar tidak ada kerumunan.